Home » , » Bintang Kejora Ditengah Pilpres : “Bendera Suci” Yang Tak Disucikan

Bintang Kejora Ditengah Pilpres : “Bendera Suci” Yang Tak Disucikan

Unknown | 02.24 | 0 komentar
Barang bukti Bendera Bintang Kejora yang ditemukan jelang Pemilu 9 April lalu. (Foto: Yunus Paelo)





















Meski telah dilarang, namun “Bendera Suci” itu tetap saja berkibar. Uniknya, ditengah Pilpres sekalipun, Bintang Kejora dinaikan tanpa ada yang menghalangi.

Seperti penggunaan lambang Bulan Sabit, Benang Raja, Bintang Kejora pun menjadi penanda makar yang kerap dikecam. Pelarangan ini muncul setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2007, tertanggal 10 Desember yang mengatur tentang lambang daerah. Pelarangan penggunaan lambang Bintang Kejora tertuang dalam Bab IV di Pasal 6 ayat 4 yang berbunyi, “Desain logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi gerakan separatis dalam NKRI”. PP itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam penjelasan pasal tersebut, secara tegas pemerintah melarang penggunaan logo Bintang Kejora dan juga Burung Mambruk. Selain Bintang Kejora, yang juga dilarang, lambang dan logo Bendera Bulan Sabit di provinsi Aceh serta lambang Bendera Raja di Provinsi Maluku. Ketiga simbol tersebut dijadikan “Nafas” gerakan perjuangan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua dan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
“Keterlaluan,” kata Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut menanggapi adanya pelarangan Bintang Kejora sebagai lambang daerah. Forkorus dalam sebuah media terkemuka menilai, pelarangan itu bisa memunculkan kembali isu merdeka di kalangan masyarakat Papua. Forkorus juga mengatakan, Bintang Kejora merupakan warisan kultural masyarakat Papua. “Ada nilai-nilai historisnya,” kata dia. Meskipun demikian, Wakil Ketua DPR Papua, Komaruddin Watubun mengatakan, “Kalau peraturan itu sudah keluar, ya mau apa lagi. Itu sudah aturan negara, jadi tidak bisa lagi memasukkan Bintang Kejora dalam Perdasus”.
Sedikit berbeda, Sekretaris Pokja Agama, Lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP), Pene Ipi Kogoya, S.Pd menilai, Bintang Kejora yang selama ini dijadikan sebagai lambang daerah bukan merupakan lambang makar. Pene meminta semua pihak, baik Pemerintah Pusat, DPR, Pemprov Papua, DPRP dan aparat penegak hukum untuk tidak memandang masalah Bintang Kejora secara fragmentaris melainkan komprehensif dan menyeluruh dari berbagai aspek. “Saya menegaskan, stop bunuh orang Papua dengan Bintang Kejora, karena semua ini sudah diatur dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001. Dan semua pihak seharusnya melihat lambang daerah dalam bingkai UU Otsus tidak secara sepotong-sepotong,” tegas Pene.
Pene juga menjelaskan, pihak MRP pernah mengajukan draf Perdasus tentang Penggunaan Bintang Kejora, namun belum disahkan oleh DPRP hingga kini. Pene yang ketika itu duduk sebagai Wakil Ketua Pansus Bidang Pengkajian Draf Perdasus tersebut berharap, dengan adanya Perdasus tersebut, stigma politik negatif terhadap Bintang Kejora bisa dihilangkan dan bencana pertumpahan darah yang ditimbulkannya dihentikan. “Saya berharap ketakutan psikologis kalangan tertentu akan adanya pemaknaan lambang ini sebagai kedaulatan bisa dihindari karena semuanya sudah terjabar dalam UU Otsus,” tegas Pene.
Sejalan dengan Pene, Ketua MRP, Agus A Alua dalam pertemuannya dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida, di Jakarta, pernah membahas pula soal Bintang Kejora. “Kita menginginkan soal bendera Bintang Kejora ini diatur dalam Perdasus (peraturan daerah khusus) sebagai simbol kultural untuk bisa dikibarkan di tanah Papua,” kata Agus. Menurut dia, keinginan MRP menetapkan bendera Bintang Kejora sebagai lambang daerah Papua sama sekali tidak bertentangan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, ditetapkannya Bintang Kejora sebagai lambang Papua bisa meredam keinginan politik sekelompok masyarakat Papua untuk merdeka.

Fakta Pengibaran
Dalam “The Land of the Morning Star” karya Mark Worth bersama pakar  sejarah Papua, bendera Bintang Kejora ternyata telah muncul pada masa vakum setelah Perang Pasifik. Masyarakat Papua di Teluk Humboldt Holandia (sekarang Jayapura) bahkan telah mengibarkan Bendera Bintang Kejora untuk menunjukkan eksistensi sebagai sebuah bangsa yang berdaulat. Belanda menghormatinya. Kemudian lambang itu berevolusi menjadi Bendera Bintang Kejora yang mulai resmi dikibarkan pada 1 Desember 1961 berdampingan dengan bendera Belanda. Sebelumnya, bendera itu sudah ada kira-kira sekitar 1944 atau 1945 ketika Jepang kalah dari Amerika Serikat di Papua. Morning Star, Bintang Kejora, Bintang Pagi adalah bintang yang muncul di langit pada subuh sebelum matahari terbit. “Bintang Pagi” memang telah dilarang. Meski demikian, pro dan kontra atasnya masih saja dipolemikan.
Dalam beberapa peristiwa di Papua, Bintang Kejora juga hadir ditengah-tengahnya. Lihat saja jelang Pilpres kemarin di Papua. Bintang Kejora berkibar di sejumlah tempat, baik di Jayapura maupun di luar Jayapura. Dari Jayapura, dilaporkan, bendera yang disebut polisi sebagai lambang separatis itu berkibar di Sentani dan  Waena. Kapolres Jayapura, AKBP. Mathius Fakhiri, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengibaran bendera tersebut di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura. Bendera berukuran 70 x 40 Cm itu diikat pada bambu kemudian dikibarkan di lapangan tempat pemakaman Almahrum Theys Elluay pada Selasa, (7/7), sekitar pukul 17.30 WIT sampai pukul 20.30 WIT. Bendera Bintang Kejora lainnya juga berkibar di Youtefa Grand, Kelurahan Yabansai Distrik Heram.Warga yang hendak mencontreng saat itu yang pertama kali melihatnya.  Bendera tersebut diikatkan pada sebatang kayu, kurang lebih 1 meter dan kemudian diikatkan lagi pada sebuah pohon yang berada pada puncak bukit tersebut. Kapolda Papua Irjen Pol Drs FX Bagus Ekodanto, membenarkan adanya pengibaran bendera tersebut.
Dari Kabupaten Yapen juga dilaporkan, Bendera Bintang Kejora dikibarkan orang tak dikenal di sebuah pohon di pinggir jalan depan Gunung Auri, Kampung Nawari, Distrik Angkaisera, Senin pekan kemarin, pukul 09.00 WIT. Soal pelaku pengibaran Bendera Bintang Kejora, Kapolda Papua Bagus Ekodanto mengakui belum tahu secara pasti dari kelompok mana. Kapolda mengatakan, aksi penaikan bendera Bintang Kejora merupakan upaya menggangu stabilitas keamanan dan pelaksanaan Pilpres kemarin.
Terhadap pengibaran bendera “Bintang Pagi” tersebut, Muridan S. Widjojo, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di Jayapura, seperti juga ditulis sebuah media terkemuka, beberapa waktu lalu, memperkirakan, selama setahun terakhir telah terjadi puluhan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora. Seperti di Fakfak, Manokwari, Wamena, Jayapura, dan Timika. Dampaknya, “ada beberapa nyawa yang hilang atau dijebloskan ke penjara karena masalah yang sama. Ini dikarenakan cara pendekatan Jakarta terhadap aspirasi masyarakat terutama Bintang Kejora.”
Menurut Muridan, ada empat persoalan di Papua yang lebih substansial, ketimbang membicarakan soal Bintang Kejora. Yakni soal ketersingkiran orang asli Papua, kegagalan pembangunan di Papua, kekerasan negara pada masa lalu yang tidak pernah terselesaikan dan masalah status politik Papua yang belum tersentuh. Karena itu, diperlukan adanya rekognisi. Yaitu, pemberdayaan orang asli Papua dalam segala sektor. Selanjutnya, mengubah paradigma dalam pembangunan yang  lebih mengutamakan pembangunan fisik. Dan berani membuka pelanggaran HAM masa lalu dan kemungkinan rekonsiliasi serta Pengadilan HAM. Muridan juga lebih memilih dilakukannya sebuah dialog antara pemerintah dengan rakyat Papua yang tidak mengaku Indonesia untuk mengambil jalan tengah, “toh Aceh saja bisa melakukannya, mengapa Papua tidak?” kata Muridan. “Karena itu, saya lihat penting untuk Jakarta melihat kembali, kebijakan tentang bendera di Papua. Dan khususnya kebijakan dalam menghadapi dinamika politik lokal di Papua.” (Jerry Omona)
=====================================

Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Share Button
 
Media Merdeka : KNPB NEWS | AMP Jogja | NRPB
Copyright © 2011. YANG TERLUPAKAN - All Rights Reserved
© Copyright 2014 Papua Merdeka
Proudly powered by Blogger